Jurusan Ilmu Komunikasi UPN "Veteran" Yogyakarta

Blu Speed

Menolak Disinformasi dan Perkataan Kebencian Wawasan dari Perspektif Filipina

YOGYAKARTA –  Seminar bertajuk “Repelling Disinformation and Hate Speech Insights from the Philippines” menjadi topik menarik dibahas dalam seminar Visiting Professor di Ruang Seminar FISIP, Rabu (21/6/2023). Materi ini disampaikan oleh Prof. Maria Diosa Laboste yang berasal dari Filipina. Topik tersebut diangkat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya disinformasi dan ujaran kebencian serta mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memeranginya.

Masih dengan pembicara utama yang sama yaitu Prof. Maria, antusias menyampaikan materi kepada para peserta. Menurutnya topik ini memberikan kesempatan untuk juga memikirkan topik dan memberikan penilaian terhadap wawasan disinformasi dan ujaran kebencian yang terjadi di Filipina.

“Terpilihnya Rodrigo Duterte pada tahun 2016 menjadi pemicu meningkatnya kekacauan informasi di negara tersebut. Duterte mendapatkan banyak dukungan karena janji untuk memberantas kejahatan dan korupsi, namun selama masa jabatannya, terjadi banyak kasus pembunuhan di luar jalur hukum,” ungkap Prof. Maria.

Disinformasi, menurut Prof. Maria, berada di perpotongan antara “Misinformation” dan “Malinformation”. Misinformasi adalah informasi palsu yang disebarkan tanpa niatan untuk menyakiti, sedangkan Malinformasi adalah informasi yang benar tetapi disebarkan dengan maksud menimbulkan bahaya. Dengan demikian, Disinformasi dapat diartikan sebagai informasi palsu yang sengaja dibagikan untuk tujuan berbahaya.

Fake news juga menjadi masalah yang dihadapi oleh masyarakat Filipina. Penyebarannya yang pesat di era digital dan media sosial berdampak negatif pada masyarakat dan proses demokrasi. Upaya untuk mengenali, menentang, dan melawan penyebaran berita palsu penting bagi keberlangsungan informasi yang akurat dan kepercayaan publik terhadap media. Edukasi publik tentang kritis dalam menelaah informasi dan keterampilan literasi media membantu melawan penyebaran berita palsu dan membangun masyarakat yang lebih sadar informasi.

Kemudian, ujaran kebencian atau hate speech turut menjadi masalah penting bagi negara Filipina. Hate speech menginterpretasikan penghinaan, kebencian, atau prasangka terhadap kelompok atau individu berdasarkan karakteristik, seperti ras, agama, etnisitas, orientasi seksual, atau identitas gender. Hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan keadilan, dan berpotensi menyebabkan kekerasan, diskriminasi, dan ketegangan sosial. Penanganannya melibatkan keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan hak-hak individu dan kelompok, serta penegakan hukum yang efektif untuk mencegah dampak negatifnya pada masyarakat dan kehidupan berdemokrasi.

Ajeng Putri selaku peserta dalam seminar ini mengungkapkan, “Sangat menarik materinya. Apalagi, sekarang banyak ujaran kebencian di media sosial dan pada enggak bertanggung jawab. Jadi, cukup menambah pembelajaran.”

Penulis: Aradea Ibnu

Bagikan